Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ketaatan tertinggi kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik. Untuk memastikan ibadah ini sah dan diterima, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh orang yang berkurban maupun hewan yang akan dikurbankan.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai syarat berkurban:
Syarat bagi Orang yang Berkurban
1. Beragama Islam :
Ibadah kurban hanya diwajibkan dan diterima dari seorang Muslim.
2. Baligh dan Berakal:
Orang yang berkurban harus sudah dewasa dan memiliki kesadaran mental yang penuh.
3. Mampu secara Finansial:
Memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan kurban setelah terpenuhinya kebutuhan pokok diri dan keluarga selama hari raya dan hari Tasyrik.
4. Niat:
Ibadah harus didasari niat lillahi ta'ala semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Syarat Hewan Kurban
Jenis Hewan Ternak (An’am):
Hanya boleh berupa unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.
Usia Minimal:
Hewan harus cukup umur (unta minimal 5 tahun, sapi/kerbau 2 tahun, kambing 1 tahun, atau domba minimal 6 bulan jika sudah ganti gigi).
Kondisi Sehat dan Fisik Sempurna:
Hewan tidak boleh cacat seperti buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
Kepemilikan Sah:
Hewan harus didapat dengan cara yang halal, bukan hasil curian, sengketa, atau milik orang lain tanpa izin.
Waktu Penyembelihan:
Harus dilaksanakan setelah salat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga terbenamnya matahari pada hari Tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah).
